Koperasi RASSCA memiliki pendidikan khusus untuk keselamatan atau kebersihan yang diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Industri, Pasal 20 Peraturan Penegakan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Industri, Pasal 59 Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Industri, dan Pasal 36 Undang-undang Industri Peraturan Keselamatan dan Kesehatan.
Menurut Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Industri (Pasal 59, Ayat 3), ketika pengusaha menggunakan pekerja untuk pekerjaan berbahaya yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, keselamatan kerja ditentukan oleh Ordonansi Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, untuk memberikan pendidikan khusus untuk kebersihan.
Sebagian besar mata kuliah adalah mengundang dosen khusus. Kami bertujuan untuk memberikan kursus yang “mudah dimengerti dari sudut pandang pekerja lapangan”.
Selain itu, sebagian besar kursus multibahasa dengan juru bahasa, sehingga trainee praktek kerja juga dapat mengambil pendidikan khusus dan pendidikan keselamatan dan kesehatan melalui juru bahasa.
Silakan gunakan sarana untuk pendidikan keselamatan dan kesehatan yang andal bagi trainee praktek kerja asing.
- Pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja oleh instruktur khusus dengan pengalaman mengajar yang professional.
- Pelatihan multibahasa dengan juru bahasa
- Setelah menyelesaikan pendidikan, kami akan mengeluarkan sertifikat kelulusan.
Program ini untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tidak hanya peserta pelatihan tetapi juga anggota serikat pekerja.
※ Saat ini, karena adanya penyebaran infeksi virus corona, jadwal kursus tidak dibuka untuk umum
Mengenai jadwal kursus, Formulir PermintaanSilahkan hubungi kami.
Serikat Koperasi RASSCA